Depok, 10 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Dalam rangkaian pengembangan tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah mewah di wilayah Depok, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan pihak dalam perkara. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, maupun petunjuk lain yang dapat membantu penyidik menelusuri dugaan aliran uang dan pengaturan proyek. Langkah terbaru itu berlangsung ketika KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Agustus 2026 sebagai pengembangan dari perkara sebelumnya. Namun, penyidikan baru tersebut masih menggunakan sprindik umum sehingga belum terdapat tersangka baru yang diumumkan. KPK masih mengumpulkan dan mencocokkan berbagai bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam pengembangan kasus tersebut.
Rumah yang menjadi sasaran penggeledahan berada di kawasan permukiman di Depok dan memiliki ukuran cukup besar sehingga menarik perhatian warga sekitar ketika sejumlah kendaraan penyidik tiba. Tim melakukan pemeriksaan di dalam bangunan untuk mencari barang yang dianggap berkaitan dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi. Seperti dalam penggeledahan perkara korupsi lainnya, penyidik dapat memeriksa berbagai dokumen fisik, perangkat komunikasi, komputer, media penyimpanan data, maupun catatan transaksi apabila ditemukan dan dinilai relevan. Barang yang diamankan selanjutnya harus melalui proses analisis untuk memastikan hubungannya dengan konstruksi perkara yang sedang dikembangkan. Penggeledahan sebuah rumah juga tidak dengan sendirinya menunjukkan pemilik atau penghuninya telah berstatus tersangka. Status hukum seseorang tetap ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Pengembangan perkara Ade Kuswara menjadi perhatian setelah KPK mengonfirmasi penerbitan sprindik baru pada Agustus 2026. Sprindik tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan dugaan suap ijon proyek yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan pada Desember 2025. Dalam penyidikan baru, KPK belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan mekanisme sprindik umum. Artinya, penyidik terlebih dahulu mendalami peristiwa pidana, aliran dana, proyek yang diduga dikondisikan, serta pihak-pihak yang mungkin mempunyai keterkaitan. Sejumlah saksi juga mulai diperiksa untuk mengembangkan informasi yang sebelumnya muncul dalam proses penyidikan maupun persidangan perkara awal. Hasil pemeriksaan saksi kemudian dapat dibandingkan dengan dokumen dan barang bukti elektronik yang diperoleh melalui penggeledahan.
Kasus awal bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dua hari kemudian, Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ade dan HM Kunang diduga menjadi pihak penerima, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Penyidik menduga komunikasi mengenai proyek mulai berlangsung setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030. Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang terkait paket pekerjaan kepada Sarjan melalui ayahnya dan sejumlah perantara. Dugaan praktik tersebut kemudian menjadi dasar penyidikan yang membawa ketiganya ke proses hukum.
Dalam konstruksi perkara awal, KPK menduga uang ijon proyek yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Penyerahan diduga berlangsung empat kali melalui sejumlah perantara dan berkaitan dengan kepentingan memperoleh paket pekerjaan di lingkungan pemerintah kabupaten. Selain aliran tersebut, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain kepada Ade dari sejumlah pihak sepanjang 2025 dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, keseluruhan penerimaan yang diduga berkaitan dengan Ade dalam konstruksi awal perkara mencapai sekitar Rp14,2 miliar. Ketika operasi tangkap tangan dilakukan, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade yang diduga merupakan sisa setoran ijon keempat. Rangkaian transaksi itulah yang kemudian ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui apakah terdapat pemberi lain maupun proyek lain yang belum tercakup dalam perkara awal.
Penyidikan sebelumnya juga diikuti sejumlah penggeledahan terhadap rumah dan lokasi usaha yang berkaitan dengan para pihak. Pada Desember 2025, penyidik menggeledah rumah Ade Kuswara dan menyita dokumen serta satu unit Toyota Land Cruiser. Kantor perusahaan yang berkaitan dengan HM Kunang juga diperiksa dan dari lokasi tersebut penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik. Perangkat elektronik kemudian dianalisis dan diekstraksi untuk mendapatkan komunikasi maupun data yang dapat memperkuat pembuktian. KPK sejak awal membuka kemungkinan perkara berkembang apabila ditemukan pihak lain yang berperan dalam pengaturan proyek atau memberikan uang. Penggeledahan terbaru di Depok menjadi bagian dari proses lanjutan tersebut karena penyidik masih berupaya menyusun hubungan antara informasi lama dengan temuan baru.
Pengembangan kasus juga mengarah pada pemeriksaan pihak-pihak yang namanya muncul selama penyidikan dan persidangan. Pada Kamis, 10 September 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Polri bernama Yayat Sudrajat sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami perkara suap proyek Kabupaten Bekasi dalam sprindik baru tersebut. Nama Yayat sebelumnya muncul dalam persidangan berkaitan dengan proyek di wilayah Kabupaten Bekasi dan dugaan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Penyidik perlu menguji keterangan yang muncul di persidangan dengan bukti lain sebelum menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana yang dapat dikembangkan. Karena itu, pemanggilan sebagai saksi tidak berarti seseorang otomatis terlibat sebagai tersangka dalam perkara yang sedang disidik.
Sementara pengembangan penyidikan berlangsung, perkara awal Ade Kuswara dan HM Kunang telah memasuki tahapan persidangan. Jaksa menuntut Ade dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp11 miliar. HM Kunang dituntut empat tahun penjara, denda Rp300 juta, dan pembayaran uang pengganti sekitar Rp1 miliar. Sidang pembacaan putusan yang sebelumnya dijadwalkan pada 7 September 2026 harus ditunda karena salah satu anggota majelis hakim terkendala perjalanan akibat gangguan penerbangan menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau. Majelis kemudian menjadwalkan pembacaan putusan pada 14 September 2026. Hingga putusan dibacakan, kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk mempertahankan pembelaan mereka terhadap dakwaan dan tuntutan yang diajukan dalam persidangan.
Penerbitan sprindik baru menunjukkan proses hukum tidak otomatis berakhir setelah perkara awal memasuki tahap putusan. KPK dapat melakukan pengembangan apabila bukti selama penyidikan maupun fakta persidangan menunjukkan adanya transaksi, proyek, atau pihak lain yang belum tercakup dalam dakwaan pertama. Dalam perkara pengadaan, penelusuran biasanya membutuhkan pemeriksaan terhadap proses perencanaan anggaran, penentuan paket pekerjaan, penyedia proyek, komunikasi dengan pejabat, hingga pembayaran pekerjaan. Penyidik juga dapat membandingkan kekayaan atau aset tertentu dengan transaksi keuangan apabila terdapat alasan hukum untuk melakukan pendalaman. Barang bukti elektronik memiliki peran penting karena komunikasi antara pejabat, perantara, dan penyedia proyek dapat membantu menjelaskan kronologi suatu transaksi. Seluruh informasi tersebut tetap harus diuji dan didukung bukti lain sebelum digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
KPK kini melanjutkan analisis terhadap hasil penggeledahan rumah di Depok sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi dalam sprindik baru tersebut. Fokus penyidik adalah menentukan apakah terdapat rangkaian pemberian uang maupun pengaturan proyek lain yang belum terungkap dalam perkara awal Ade Kuswara Kunang. Setiap dokumen atau perangkat elektronik yang diamankan akan diperiksa untuk mengetahui relevansinya dan tidak otomatis dianggap sebagai bukti tindak pidana. Penyidik juga masih membuka kemungkinan memanggil pihak lain apabila ditemukan informasi baru yang membutuhkan konfirmasi. Karena belum terdapat tersangka dalam sprindik pengembangan, identitas maupun peran pihak-pihak yang sedang didalami harus menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus tersebut menjadi tahap penting untuk memastikan dugaan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pemberi, penerima, perantara, maupun paket pekerjaan lain yang sebelumnya belum terungkap.





