
Tanggal: 11 Agustus 2025
Kategori: Korupsi / Pemerintahan Daerah
Ringkasan Utama
Seorang Kepala Desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditangkap Kejaksaan Negeri atas dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp1,2 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa dan program pemberdayaan masyarakat, namun sebagian besar justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kronologi Kasus
Penyelidikan dimulai setelah warga melapor ke aparat karena pembangunan beberapa proyek desa tidak selesai tepat waktu dan kualitasnya buruk. Audit dari Inspektorat Daerah menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi di lapangan.
Dari total anggaran Rp1,8 miliar yang dialokasikan tahun 2024, sekitar Rp1,2 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Modus Operandi
-
Membuat laporan fiktif terkait pembelian material dan pembayaran jasa pekerja.
-
Mengalihkan dana ke rekening pribadi dan digunakan untuk membeli kendaraan, renovasi rumah, serta biaya perjalanan ke luar daerah.
-
Memanipulasi tanda tangan perangkat desa pada dokumen pertanggungjawaban.
Barang Bukti
-
Rekening koran dan slip penarikan tunai dalam jumlah besar.
-
Bukti pembelian kendaraan dan barang mewah.
-
Dokumen kontrak proyek yang diduga dipalsukan.
Langkah Hukum
Kepala Desa tersebut dijerat dengan:
-
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, ancaman maksimal 20 tahun penjara.
-
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan roda empat, tanah, dan bangunan yang dibeli dari hasil dugaan korupsi.
Dampak Sosial
Kasus ini menimbulkan kekecewaan mendalam di masyarakat desa, karena dana yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri.
Program infrastruktur yang terhambat meliputi pembangunan jalan desa, sarana air bersih, dan perbaikan balai desa.
Kesimpulan
Korupsi di tingkat desa menunjukkan bahwa pengawasan penggunaan Dana Desa masih lemah. Perlu peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam memantau anggaran agar dana publik benar-benar digunakan sesuai tujuan.