Trending News:Indonesia dan Fiji Perkuat Kerja Sama Kebudayaan untuk Mempererat Hubungan BilateralKementan Dorong Penyesuaian Harga Pembelian Telur untuk Program Makan Bergizi GratisClub Brugge Taklukkan Inter Milan 4-3 dalam Duel Sengit Tujuh Gol di Liga ChampionsChina Perketat Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Keamanan Pangan demi Lindungi KonsumenKorea Utara Luncurkan Dua Proyektil Diduga Rudal Balistik ke Laut Jepang, Ketegangan Kawasan MeningkatBamsoet Dorong Penguatan Industri Motor Listrik Nasional, Ajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan Ramah LingkunganTrump Sebut Iran Berpotensi Tingkatkan Serangan Menjelang Pemilu Paruh Waktu AS 2026Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Hollywood untuk Perkuat Industri Film dan Ekonomi KreatifMarvel Persiapkan Serial Live-Action Zodiac, Dijadwalkan Tayang pada 2028BNPB Perkuat Kesiapsiagaan Warga Karangasem Melalui Program Desa Tangguh BencanaHarga Emas Antam Naik Rp10.000, Kini Rp2,580 Juta per GramTak Penuhi Standar, Satpol PP DKI Tutup 18 Depot Air Minum Isi UlangWarta Pilihan: Potensi Wisata Olahraga Indonesia hingga Film Terbaru Tom CruiseDaiki Mengenang Kebahagiaan di Jakarta saat Berjumpa di NagoyaBaru 25 Persen Sekolah Ajarkan Coding dan AI, Kemendikdasmen Dorong Perluasan BertahapPengelola Tol Bakter Perkuat Langkah Keselamatan bagi Pengguna JalanFitur Keamanan Baru iPhone dan iPad Bantu Pengguna Terhindar dari Modus PenipuanIMX 2026 Siapkan Hot Wheels hingga Kijang Modifikasi Gratis untuk PengunjungBank Tanah Pastikan Pemanfaatan 170 Bidang Lahan Reforma Agraria di NgawiParma Akhiri Kerja Sama dengan Carlos Cuesta Setelah Lima Laga Serie AIrak dan Rusia Jadwalkan Pertemuan Komisi Antarpemerintah pada Desember 2026Pemkot Jakarta Utara Gencarkan Gemarikan, Sasar 2.000 Siswa TK dan SDPolemik Pool Party di Sukabumi Menguat, Pemkot Diminta Evaluasi Tempat Hiburan MalamTrump Harapkan Kesepakatan dengan Iran Tercapai di Tengah Dorongan DiplomasiKAI Targetkan Integrasi INKA Efektif Mulai 1 Januari 2027DPR Dorong Generasi Muda Perkuat UMKM lewat Teknologi dan KreativitasHujan Intensitas Tinggi Picu Banjir Bandang Solok, Material dari Perbukitan Tutup Jalur UtamaSekjen Kemendagri Dorong Daerah Evaluasi Intervensi untuk Jaga Stabilitas Harga PanganGangguan Perjalanan KRL Picu Kepadatan Penumpang di Stasiun JuandaPetinggi TPNPB-OPM Ditangkap di Bandara Yahukimo, Diduga Hendak Transaksi Senjata ApiRUU Reforma Agraria Didorong Pangkas Ketimpangan dan Percepat Penyelesaian Konflik TanahMahasiswa Diduga Jalankan Investasi Tambak Ikan Fiktif, Sejumlah Warga Jadi KorbanKepala BGN Sudaryono Santap MBG Bersama Siswa di Kupang, Pastikan Gizi dan Keamanan MakananBarcelona Pesta Tujuh Gol atas Racing Santander, Raphinha Jadi Bintang dengan HattrickRocky Gerung Dorong Polwan Perkuat Peran Negosiator dalam Mitigasi KonflikKPK Tetapkan Delapan Tersangka Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di BogorFabregas Puji Como Usai Tekuk Parma, Mengaku Belajar dari ArsenalBangkai KM Virgo Transport 8 Bergeser 1,6 Mil Laut, Posisi Kapal TerbalikPrabowo Tegaskan Transformasi Pangan Indonesia dari Importir Menuju KemandirianFranco Mastantuono Ukir Rekor Baru, Lampaui Catatan Lionel Messi Usai Hattrick ke Gawang FiorentinaPolda Kalteng Perkuat Teknologi dan Rekayasa Tata Air untuk Tekan Risiko KarhutlaPolisi Karawang Cegah Konvoi Suporter ke Jakarta Jelang Persib Hadapi PersijaKemenkum Sulbar Dorong Pemanfaatan AI untuk Ubah Peraturan Jadi Visual yang Mudah DipahamiKPK Geledah Rumah Mewah di Depok, Penyidikan Kasus Suap Proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara DikembangkanPertamina Sulawesi Dorong Satgas Perketat Pengawasan Antrean BBM dan Distribusi Elpiji SubsidiKansar Banten Kerahkan Armada Laut, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda DiperluasPemkab Tapsel Percepat Pemulihan Pascabencana, Pertanian dan Perikanan Jadi Penggerak Ekonomi WargaMenekraf Dorong Perempuan Desa Tembus Industri Properti lewat Produk dan Karya KreatifAHY Dorong Penguatan Kereta, Bus, dan Shuttle untuk Jaga Mobilitas Imbas Erupsi Anak KrakatauChangan Nevo Q06 Buka Pra-Pemesanan, Harga Termurah Setara Rp389 JutaanSemeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Membumbung 1.000 Meter di Atas PuncakRSUD Kota Bogor Masuk 12 Besar WJIC 2026, Buka Peluang Pembiayaan di Luar APBDZulhas dan Dirgayuza Kenalkan Buku Pangan Indonesia, Soroti Swasembada hingga Masa Depan BangsaOmbudsman Dorong LKPP Perkuat Integritas dan Transparansi Pelayanan Pengadaan PemerintahLukman Edy Disebut Jadi Tokoh Kunci di Balik Kemenangan Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031Kabut Asap Karhutla Indonesia Lintasi Batas Negara, Sejumlah Negara ASEAN Tingkatkan KewaspadaanPemimpin SCO Adopsi Deklarasi Bishkek, Perluas Kerja Sama Keamanan dan EkonomiPertumbuhan Ekonomi 6 Persen Jadi Target, Investasi Didorong Tumbuh 7 PersenPakar Soroti Dilema RUU Perampasan Aset, Bagaimana Jika Harimau dan Gajah Jadi Barang Sitaan?Yenny Wahid Tegaskan Demonstrasi dan Kerusuhan Bukan Kultur NUPerempuan Bajo Hadapi Tekanan Berlapis di Tengah Laut yang Makin Tak MenentuBrimob Sterilisasi JIS Jelang Persija Hadapi Brisbane RoarDua Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan Diserahkan ke Kejati Kaltim untuk Proses Hukum LanjutanPascademonstrasi 27 Agustus, Polri Pastikan Situasi Keamanan Kembali KondusifIran dan Oman Bahas Pembatasan Kapal Militer Melintas Selat HormuzDemo 27 Agustus di DPR Bawa Banyak Isu, RUU Perampasan Aset Jadi Salah Satu TuntutanMendagri Tito Dampingi Prabowo ke Kalteng, Pemerintah Perkuat Penanganan KarhutlaMentrans Kerahkan 1.200 Patriot ke Papua, Fokus Bangkitkan Ekonomi dan Kesejahteraan WargaDokter yang Viral Diduga Hina Pasien BPJS Sampaikan Permintaan Maaf, Akui Kesalahan dan Mohon PengampunanPolisi Jadwalkan Pemeriksaan Pelapor Kasus Konten Bigmo yang Diduga Libatkan Anak Promosikan VapeProfil 3 Kandidat Polisi Inovatif Hoegeng Awards 2026, Adu Gagasan dari Sitaro hingga Misi PBBPrabowo Beri PR ke Dirut KAI, Dorong Pengembangan Rel Trans-Sumatra dan Trans-KalimantanBupati Pemalang Terjaring OTT, Jadi Kepala Daerah Kelima di Jawa Tengah yang Ditindak KPK Sepanjang 2026Iran Eksekusi Dua Pria Terkait Demonstrasi Antipemerintah, Vonis Dilaksanakan di IsfahanFilipina Laporkan Gangguan terhadap Kapal Logistik Nelayan di Laut China Selatan, Ketegangan Kembali MeningkatPresiden AS Donald Trump Dijadwalkan Hadiri Final Piala Dunia 2026Duel Bersejarah! Messi Akhirnya Bertemu Inggris di Level TimnasArgentina ‘Disiksa’ Tanjung Verde, Scaloni Pengin Laga Cepat-cepat KelarMeksiko Vs Inggris Terancam Badai, Jadwal Pertandingannya Berubah?Robi Darwis Resmi Bergabung dengan Arema Usai Berpisah dari PersibEnzo Maresca Tegaskan Komitmennya untuk Terus Bersama Manchester CityAndy Robertson Soroti Aturan 5 Detik Lemparan ke Dalam di Piala DuniaPemain-Pemain Real Madrid Tampil Subur di Piala Dunia 2026Pickford: Inggris Masih Pegang Kendali Nasib di Piala Dunia 2026Cannavaro Dorong Ronaldo Terus Bermain: Jangan Terburu-buru PensiunLiverpool Resmi Rekrut Victor Munoz, Tambah Amunisi untuk Masa DepanHasil Swiss Vs Bosnia: Xhaka dan Kawan-Kawan Menang Meyakinkan 4-1Inggris Baru Menunjukkan Kekuatan Sebenarnya Setelah Jeda PertandinganInggris Memimpin, Ghana Tempel Ketat di Grup L Piala Dunia 2026Wakapolda Metro Pimpin Bersih-bersih Sampah di Thamrin Usai Demo MahasiswaMassa Demo Sempat Bakar Sampah di Jalan Salemba Jakpus, Kini Sudah KondusifBukit Sempana di Lombok Timur Terbakar, 25 Wisatawan DievakuasiListrik Padam di Banyuwangi, Santri Naik Menara demi Kumandangkan AzanChina Senang Indonesia Bisa Menjaga Harta NasionalnyaMenjajal Leitz Phone dari Xiaomi, Perbedaan Profil Leica M9 dan M3Bellingham: Inggris Punya Kombinasi Skuad yang BagusUsai Juara Indonesia Open, An Se Young Ingin Jadi Atlet Tak TerkalahkanMan City Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Nama Haaland Diseret dalam Kampanye Capres Real MadridLawan Oman, Herdman Minta Timnas Indonesia Pelajari Satu Hal PentingBuaya di Sungai Mahakam Antar Jasad Balita yang Tenggelam, Warga Dibuat Takjub
Trending News:Indonesia dan Fiji Perkuat Kerja Sama Kebudayaan untuk Mempererat Hubungan BilateralKementan Dorong Penyesuaian Harga Pembelian Telur untuk Program Makan Bergizi GratisClub Brugge Taklukkan Inter Milan 4-3 dalam Duel Sengit Tujuh Gol di Liga ChampionsChina Perketat Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Keamanan Pangan demi Lindungi KonsumenKorea Utara Luncurkan Dua Proyektil Diduga Rudal Balistik ke Laut Jepang, Ketegangan Kawasan MeningkatBamsoet Dorong Penguatan Industri Motor Listrik Nasional, Ajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan Ramah LingkunganTrump Sebut Iran Berpotensi Tingkatkan Serangan Menjelang Pemilu Paruh Waktu AS 2026Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Hollywood untuk Perkuat Industri Film dan Ekonomi KreatifMarvel Persiapkan Serial Live-Action Zodiac, Dijadwalkan Tayang pada 2028BNPB Perkuat Kesiapsiagaan Warga Karangasem Melalui Program Desa Tangguh BencanaHarga Emas Antam Naik Rp10.000, Kini Rp2,580 Juta per GramTak Penuhi Standar, Satpol PP DKI Tutup 18 Depot Air Minum Isi UlangWarta Pilihan: Potensi Wisata Olahraga Indonesia hingga Film Terbaru Tom CruiseDaiki Mengenang Kebahagiaan di Jakarta saat Berjumpa di NagoyaBaru 25 Persen Sekolah Ajarkan Coding dan AI, Kemendikdasmen Dorong Perluasan BertahapPengelola Tol Bakter Perkuat Langkah Keselamatan bagi Pengguna JalanFitur Keamanan Baru iPhone dan iPad Bantu Pengguna Terhindar dari Modus PenipuanIMX 2026 Siapkan Hot Wheels hingga Kijang Modifikasi Gratis untuk PengunjungBank Tanah Pastikan Pemanfaatan 170 Bidang Lahan Reforma Agraria di NgawiParma Akhiri Kerja Sama dengan Carlos Cuesta Setelah Lima Laga Serie AIrak dan Rusia Jadwalkan Pertemuan Komisi Antarpemerintah pada Desember 2026Pemkot Jakarta Utara Gencarkan Gemarikan, Sasar 2.000 Siswa TK dan SDPolemik Pool Party di Sukabumi Menguat, Pemkot Diminta Evaluasi Tempat Hiburan MalamTrump Harapkan Kesepakatan dengan Iran Tercapai di Tengah Dorongan DiplomasiKAI Targetkan Integrasi INKA Efektif Mulai 1 Januari 2027DPR Dorong Generasi Muda Perkuat UMKM lewat Teknologi dan KreativitasHujan Intensitas Tinggi Picu Banjir Bandang Solok, Material dari Perbukitan Tutup Jalur UtamaSekjen Kemendagri Dorong Daerah Evaluasi Intervensi untuk Jaga Stabilitas Harga PanganGangguan Perjalanan KRL Picu Kepadatan Penumpang di Stasiun JuandaPetinggi TPNPB-OPM Ditangkap di Bandara Yahukimo, Diduga Hendak Transaksi Senjata ApiRUU Reforma Agraria Didorong Pangkas Ketimpangan dan Percepat Penyelesaian Konflik TanahMahasiswa Diduga Jalankan Investasi Tambak Ikan Fiktif, Sejumlah Warga Jadi KorbanKepala BGN Sudaryono Santap MBG Bersama Siswa di Kupang, Pastikan Gizi dan Keamanan MakananBarcelona Pesta Tujuh Gol atas Racing Santander, Raphinha Jadi Bintang dengan HattrickRocky Gerung Dorong Polwan Perkuat Peran Negosiator dalam Mitigasi KonflikKPK Tetapkan Delapan Tersangka Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di BogorFabregas Puji Como Usai Tekuk Parma, Mengaku Belajar dari ArsenalBangkai KM Virgo Transport 8 Bergeser 1,6 Mil Laut, Posisi Kapal TerbalikPrabowo Tegaskan Transformasi Pangan Indonesia dari Importir Menuju KemandirianFranco Mastantuono Ukir Rekor Baru, Lampaui Catatan Lionel Messi Usai Hattrick ke Gawang FiorentinaPolda Kalteng Perkuat Teknologi dan Rekayasa Tata Air untuk Tekan Risiko KarhutlaPolisi Karawang Cegah Konvoi Suporter ke Jakarta Jelang Persib Hadapi PersijaKemenkum Sulbar Dorong Pemanfaatan AI untuk Ubah Peraturan Jadi Visual yang Mudah DipahamiKPK Geledah Rumah Mewah di Depok, Penyidikan Kasus Suap Proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara DikembangkanPertamina Sulawesi Dorong Satgas Perketat Pengawasan Antrean BBM dan Distribusi Elpiji SubsidiKansar Banten Kerahkan Armada Laut, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda DiperluasPemkab Tapsel Percepat Pemulihan Pascabencana, Pertanian dan Perikanan Jadi Penggerak Ekonomi WargaMenekraf Dorong Perempuan Desa Tembus Industri Properti lewat Produk dan Karya KreatifAHY Dorong Penguatan Kereta, Bus, dan Shuttle untuk Jaga Mobilitas Imbas Erupsi Anak KrakatauChangan Nevo Q06 Buka Pra-Pemesanan, Harga Termurah Setara Rp389 JutaanSemeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Membumbung 1.000 Meter di Atas PuncakRSUD Kota Bogor Masuk 12 Besar WJIC 2026, Buka Peluang Pembiayaan di Luar APBDZulhas dan Dirgayuza Kenalkan Buku Pangan Indonesia, Soroti Swasembada hingga Masa Depan BangsaOmbudsman Dorong LKPP Perkuat Integritas dan Transparansi Pelayanan Pengadaan PemerintahLukman Edy Disebut Jadi Tokoh Kunci di Balik Kemenangan Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031Kabut Asap Karhutla Indonesia Lintasi Batas Negara, Sejumlah Negara ASEAN Tingkatkan KewaspadaanPemimpin SCO Adopsi Deklarasi Bishkek, Perluas Kerja Sama Keamanan dan EkonomiPertumbuhan Ekonomi 6 Persen Jadi Target, Investasi Didorong Tumbuh 7 PersenPakar Soroti Dilema RUU Perampasan Aset, Bagaimana Jika Harimau dan Gajah Jadi Barang Sitaan?Yenny Wahid Tegaskan Demonstrasi dan Kerusuhan Bukan Kultur NUPerempuan Bajo Hadapi Tekanan Berlapis di Tengah Laut yang Makin Tak MenentuBrimob Sterilisasi JIS Jelang Persija Hadapi Brisbane RoarDua Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan Diserahkan ke Kejati Kaltim untuk Proses Hukum LanjutanPascademonstrasi 27 Agustus, Polri Pastikan Situasi Keamanan Kembali KondusifIran dan Oman Bahas Pembatasan Kapal Militer Melintas Selat HormuzDemo 27 Agustus di DPR Bawa Banyak Isu, RUU Perampasan Aset Jadi Salah Satu TuntutanMendagri Tito Dampingi Prabowo ke Kalteng, Pemerintah Perkuat Penanganan KarhutlaMentrans Kerahkan 1.200 Patriot ke Papua, Fokus Bangkitkan Ekonomi dan Kesejahteraan WargaDokter yang Viral Diduga Hina Pasien BPJS Sampaikan Permintaan Maaf, Akui Kesalahan dan Mohon PengampunanPolisi Jadwalkan Pemeriksaan Pelapor Kasus Konten Bigmo yang Diduga Libatkan Anak Promosikan VapeProfil 3 Kandidat Polisi Inovatif Hoegeng Awards 2026, Adu Gagasan dari Sitaro hingga Misi PBBPrabowo Beri PR ke Dirut KAI, Dorong Pengembangan Rel Trans-Sumatra dan Trans-KalimantanBupati Pemalang Terjaring OTT, Jadi Kepala Daerah Kelima di Jawa Tengah yang Ditindak KPK Sepanjang 2026Iran Eksekusi Dua Pria Terkait Demonstrasi Antipemerintah, Vonis Dilaksanakan di IsfahanFilipina Laporkan Gangguan terhadap Kapal Logistik Nelayan di Laut China Selatan, Ketegangan Kembali MeningkatPresiden AS Donald Trump Dijadwalkan Hadiri Final Piala Dunia 2026Duel Bersejarah! Messi Akhirnya Bertemu Inggris di Level TimnasArgentina ‘Disiksa’ Tanjung Verde, Scaloni Pengin Laga Cepat-cepat KelarMeksiko Vs Inggris Terancam Badai, Jadwal Pertandingannya Berubah?Robi Darwis Resmi Bergabung dengan Arema Usai Berpisah dari PersibEnzo Maresca Tegaskan Komitmennya untuk Terus Bersama Manchester CityAndy Robertson Soroti Aturan 5 Detik Lemparan ke Dalam di Piala DuniaPemain-Pemain Real Madrid Tampil Subur di Piala Dunia 2026Pickford: Inggris Masih Pegang Kendali Nasib di Piala Dunia 2026Cannavaro Dorong Ronaldo Terus Bermain: Jangan Terburu-buru PensiunLiverpool Resmi Rekrut Victor Munoz, Tambah Amunisi untuk Masa DepanHasil Swiss Vs Bosnia: Xhaka dan Kawan-Kawan Menang Meyakinkan 4-1Inggris Baru Menunjukkan Kekuatan Sebenarnya Setelah Jeda PertandinganInggris Memimpin, Ghana Tempel Ketat di Grup L Piala Dunia 2026Wakapolda Metro Pimpin Bersih-bersih Sampah di Thamrin Usai Demo MahasiswaMassa Demo Sempat Bakar Sampah di Jalan Salemba Jakpus, Kini Sudah KondusifBukit Sempana di Lombok Timur Terbakar, 25 Wisatawan DievakuasiListrik Padam di Banyuwangi, Santri Naik Menara demi Kumandangkan AzanChina Senang Indonesia Bisa Menjaga Harta NasionalnyaMenjajal Leitz Phone dari Xiaomi, Perbedaan Profil Leica M9 dan M3Bellingham: Inggris Punya Kombinasi Skuad yang BagusUsai Juara Indonesia Open, An Se Young Ingin Jadi Atlet Tak TerkalahkanMan City Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Nama Haaland Diseret dalam Kampanye Capres Real MadridLawan Oman, Herdman Minta Timnas Indonesia Pelajari Satu Hal PentingBuaya di Sungai Mahakam Antar Jasad Balita yang Tenggelam, Warga Dibuat Takjub
Jakarta, 31 Agustus 2026 – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memunculkan persoalan mengenai cara menentukan nilai barang hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar. Akademisi Fakultas Hukum Pidana Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Aditya Wiguna Sanjaya menyampaikan catatan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Menurut Aditya, aturan mengenai penilaian aset perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan ketika objek yang hendak dirampas bukan berupa uang, kendaraan, tanah, atau barang yang memiliki nilai pasar yang mudah ditentukan. Ia menilai persoalan tersebut perlu dibahas sejak penyusunan regulasi agar aparat penegak hukum memiliki pedoman ketika menghadapi aset dengan karakteristik khusus. Ketentuan yang jelas juga dibutuhkan agar proses perampasan aset tetap dapat dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Aditya kemudian memberikan contoh yang cukup tidak biasa, yakni apabila barang hasil tindak pidana berupa tumbuhan atau satwa liar yang dilindungi. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan tindak pidana perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang diatur dalam ketentuan konservasi. Dalam kasus tertentu, barang yang menjadi objek tindak pidana dapat berupa satwa hidup yang sebelumnya diperdagangkan secara ilegal oleh pelaku. Persoalan muncul apabila tersangka kemudian meninggal dunia atau melarikan diri sehingga proses hukum terhadap orang tersebut tidak dapat berjalan seperti perkara pidana pada umumnya. Dalam kondisi demikian, satwa yang menjadi objek tindak pidana tetap harus mendapatkan penanganan dan status hukumnya perlu ditentukan secara jelas.
Aditya secara khusus mencontohkan harimau dan gajah sebagai satwa yang dapat menjadi objek perdagangan ilegal. Ia mempertanyakan bagaimana negara menentukan nilai aset apabila kedua jenis satwa tersebut masuk dalam kategori aset yang harus dirampas. Menurutnya, harimau dan gajah bukan barang yang memiliki harga pasar legal sebagaimana aset pada umumnya. Satwa dilindungi juga tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas biasa yang dapat diperjualbelikan secara bebas. Karena itu, mekanisme penilaian yang hanya mengandalkan harga pasar akan sulit diterapkan ketika objek perampasan berupa satwa yang memang tidak boleh diperdagangkan.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena rancangan RUU Perampasan Aset turut mengatur batas nilai tertentu bagi aset yang dapat dikenai mekanisme perampasan. Adanya batas nominal membuat pembentuk undang-undang perlu memastikan bagaimana cara menentukan nilai objek yang secara hukum tidak memiliki harga pasar. Jika nilai aset tidak dapat dihitung menggunakan mekanisme umum, maka terdapat risiko munculnya perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dapat menjadi persoalan ketika menentukan apakah sebuah objek memenuhi persyaratan nilai yang telah ditetapkan dalam rancangan aturan. Oleh karena itu, Aditya meminta Komisi III DPR memperhatikan aset-aset yang tidak dapat dinilai dengan pendekatan pasar biasa ketika menyusun ketentuan tersebut.
Menurut Aditya, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam diskusi bersama pihak yang menangani penegakan hukum di bidang konservasi dan Kementerian Kehutanan. Dari pembahasan tersebut muncul pertanyaan mengenai bagaimana perlakuan terhadap satwa yang menjadi barang hasil tindak pidana apabila pelaku tidak dapat lagi diproses. Satwa yang berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal tentu tidak dapat begitu saja dikembalikan kepada pelaku atau diperlakukan sebagai barang dagangan. Namun, apabila satwa tersebut dikategorikan sebagai aset hasil tindak pidana yang dapat dirampas, diperlukan pula aturan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap satwa tersebut setelah proses perampasan. Hal itu menunjukkan bahwa perampasan aset tidak selalu berakhir dengan menjual atau melelang objek yang telah dirampas.
Dalam kasus harimau atau gajah, penanganan setelah perampasan justru dapat menjadi persoalan yang lebih kompleks. Satwa tersebut membutuhkan tempat yang sesuai, perawatan, makanan, tenaga ahli, serta pengawasan agar tetap berada dalam kondisi yang baik. Negara tidak dapat memperlakukan satwa hasil penyitaan seperti kendaraan atau properti yang dapat langsung disimpan di gudang atau dilelang. Jika mekanisme setelah perampasan tidak diatur, aparat dapat menghadapi kesulitan dalam menentukan lembaga yang bertanggung jawab atas keberlangsungan hidup satwa tersebut. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan aspek pengelolaan objek sitaan selain hanya menentukan prosedur penyitaan dan perampasannya.
Persoalan lain muncul apabila pendekatan nilai aset digunakan untuk menentukan apakah sebuah barang dapat dirampas. Harimau dan gajah memiliki nilai ekologis yang sangat penting, tetapi nilai ekologis tersebut tidak dapat disamakan dengan harga jual di pasar. Bahkan, perdagangan satwa dilindungi secara ilegal justru menjadi bagian dari tindak pidana yang harus diberantas. Menentukan nilai berdasarkan harga pasar ilegal juga dapat menimbulkan persoalan karena negara tentu tidak dapat menjadikan aktivitas perdagangan ilegal sebagai dasar legitimasi nilai suatu aset. Karena itu, diperlukan metode khusus yang mampu mengakomodasi objek hasil tindak pidana yang memiliki nilai konservasi tetapi tidak memiliki nilai perdagangan legal.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa cakupan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyentuh perkara korupsi atau tindak pidana yang menghasilkan uang dalam jumlah besar. Dalam rancangan aturan tersebut terdapat sejumlah jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset, termasuk tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Ketentuan tersebut membuat objek yang diamankan aparat dapat memiliki bentuk yang sangat beragam. Tidak semuanya berupa aset finansial atau barang yang mudah dihitung nilainya. Karena itu, aturan pelaksana nantinya harus mampu menjawab berbagai kemungkinan yang muncul dalam praktik penegakan hukum.
Komisi III DPR sebelumnya menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Selain korupsi dan narkotika, daftar tersebut mencakup terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, tindak pidana kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Luasnya cakupan tersebut membuat pembahasan mengenai bentuk dan nilai aset menjadi semakin penting. Setiap jenis tindak pidana dapat menghasilkan objek yang berbeda sehingga tidak seluruhnya dapat diperlakukan menggunakan satu mekanisme penilaian. RUU tersebut karena itu membutuhkan aturan yang cukup fleksibel tetapi tetap memberikan kepastian hukum bagi aparat dan masyarakat.
Aditya menilai pembahasan mengenai aset yang tidak memiliki harga pasar sebaiknya tidak dianggap sebagai persoalan teknis kecil. Jika tidak diatur sejak awal, persoalan tersebut dapat muncul ketika undang-undang mulai diterapkan dan aparat menghadapi kasus konkret. Ketidakjelasan mengenai nilai aset dapat membuka ruang perdebatan mengenai apakah suatu barang memenuhi batas nilai untuk dirampas. Di sisi lain, kesalahan dalam menentukan nilai juga dapat memunculkan persoalan hukum baru karena menyangkut hak kepemilikan dan kewenangan negara untuk mengambil alih aset. Dengan merumuskan mekanisme penilaian secara jelas, pembentuk undang-undang dapat mengurangi potensi sengketa ketika aturan tersebut nantinya diterapkan.
Pakar juga menilai mekanisme perampasan aset perlu membedakan antara aset yang memang dapat dikonversi menjadi uang dan objek yang harus ditangani berdasarkan karakteristik khususnya. Kendaraan, uang tunai, saham, tanah, dan bangunan memiliki metode penilaian yang relatif lebih mudah karena terdapat indikator ekonomi yang dapat digunakan. Sementara itu, satwa dilindungi memiliki pertimbangan hukum dan ekologis yang jauh berbeda. Tujuan utama negara dalam menangani satwa hasil perdagangan ilegal bukan memperoleh keuntungan dari penjualan satwa tersebut, melainkan memastikan satwa dapat diselamatkan dan dikelola sesuai ketentuan konservasi. Perbedaan tujuan tersebut perlu tercermin dalam aturan agar penerapan RUU Perampasan Aset tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan satwa.
Dalam praktiknya, satwa hasil penyitaan biasanya membutuhkan koordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang konservasi. Setelah diamankan, satwa perlu diperiksa kondisi kesehatannya dan ditempatkan pada fasilitas yang sesuai dengan jenis serta kebutuhannya. Proses tersebut tentu membutuhkan biaya dan sumber daya sehingga perlu ada kejelasan mengenai lembaga yang menanggung pengelolaan setelah objek tersebut menjadi milik negara. Mekanisme tersebut juga harus memperhatikan kemungkinan pelepasliaran apabila kondisi satwa dan habitatnya memungkinkan. Dengan demikian, penyelesaian terhadap aset berupa satwa tidak cukup hanya ditentukan berdasarkan nilai rupiah, tetapi juga berdasarkan aspek kesejahteraan satwa dan kepentingan konservasi.
Pembahasan mengenai nilai aset juga berkaitan dengan upaya mencegah agar RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan. Perampasan aset merupakan instrumen hukum yang memiliki dampak langsung terhadap hak kepemilikan sehingga setiap prosedurnya harus memiliki dasar yang kuat. Penentuan objek, nilai, status kepemilikan, hingga mekanisme pengelolaan setelah perampasan perlu dijelaskan secara terukur. Hal tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam mengambil kembali hasil tindak pidana dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berkaitan dengan aset. Semakin jelas aturan yang dibuat, semakin kecil pula peluang terjadinya perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya.
Pertanyaan mengenai harimau dan gajah yang disampaikan dalam rapat tersebut pada akhirnya menjadi gambaran bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus mempertimbangkan berbagai bentuk hasil tindak pidana. Aset hasil kejahatan tidak selalu berupa uang atau benda yang dapat dijual dengan mudah, tetapi dapat pula berupa objek yang memiliki nilai hukum, sosial, dan ekologis. Dalam kasus satwa dilindungi, negara harus memastikan bahwa objek yang dirampas tidak kembali masuk ke jaringan perdagangan ilegal. Penanganannya juga harus diarahkan pada perlindungan satwa, bukan sekadar mencari nilai ekonomi dari barang yang telah diamankan. Karena itu, mekanisme khusus diperlukan agar tujuan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan konservasi dapat berjalan bersamaan.
Masukan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR. Pemerintah dan DPR perlu memastikan setiap ketentuan yang disusun dapat diterapkan terhadap berbagai jenis aset yang mungkin muncul dalam perkara pidana. Mekanisme penilaian untuk aset yang tidak memiliki harga pasar harus menjadi bagian dari pembahasan agar tidak menimbulkan kekosongan ketika undang-undang diterapkan. Selain itu, aturan juga perlu menjelaskan bagaimana objek khusus seperti satwa dilindungi dikelola setelah berhasil dirampas oleh negara. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya kuat dalam mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi juga memiliki mekanisme yang jelas, adil, dan dapat diterapkan terhadap berbagai bentuk aset hasil tindak pidana.
Indonesia dan Fiji Perkuat Kerja Sama Kebudayaan untuk Mempererat Hubungan Bilateral
Jakarta, 16 Oktober 2026 – Indonesia dan Fiji terus mempererat hubungan bilateral melalui penguatan kemitraan di bidang kebudayaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kerja sama kedua negara. Kolaborasi tersebut diarahkan…
Kementan Dorong Penyesuaian Harga Pembelian Telur untuk Program Makan Bergizi Gratis
Jakarta, 15 Oktober 2026 – Kementerian Pertanian (Kementan) meminta adanya penyesuaian harga pembelian telur ayam untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih sesuai dengan kondisi pasar dan biaya…