Jakarta, 15 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Para pihak yang terjaring berasal dari unsur pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta pihak swasta. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi termasuk pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Kasus bermula dari persoalan pertanahan yang melibatkan sejumlah bidang HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian lahan tersebut diketahui berada dalam sengketa dengan pihak ahli waris yang memiliki klaim atas tanah dan sebelumnya membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam perkembangan penyelesaian sengketa, dilakukan proses mediasi yang kemudian berujung pada pencabutan gugatan. Namun, sejumlah sertifikat HGB milik Summarecon kemudian berada dalam kondisi terblokir. Kondisi tersebut membuat perusahaan membutuhkan proses administrasi untuk membuka blokir sebelum dapat melanjutkan pengurusan pertanahan. Tahapan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik yang didalami KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi.
Penyidik menemukan adanya komunikasi antara pihak yang mewakili kepentingan Summarecon dengan sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan lingkungan ATR/BPN. Dalam proses tersebut, diduga muncul permintaan uang sekitar Rp2 miliar untuk membantu penyelesaian pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat. KPK menduga komunikasi mengenai pembayaran dilakukan melalui sejumlah perantara sebelum akhirnya mencapai kesepakatan. Adrianto Pitojo Adhi selaku pimpinan Summarecon diduga kemudian menyetujui pemberian uang dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Dana tersebut diduga diberikan untuk membantu memperlancar proses pengurusan HGB yang sedang menghadapi hambatan. Penyidik selanjutnya menelusuri bagaimana uang tersebut diserahkan dan dibagikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, uang sekitar Rp1,5 miliar tersebut diduga diterima oleh Erwin yang disebut sebagai salah satu pihak kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK kemudian mendalami distribusi dana tersebut kepada pihak lainnya yang diduga memiliki peran dalam pengurusan pertanahan. Empat dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka disebut memiliki hubungan sebagai pihak kepercayaan di sekitar Menteri ATR/BPN. Namun, status tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Menteri ATR/BPN dalam dugaan tindak pidana yang sedang disidik. KPK tetap harus membuktikan peran masing-masing tersangka berdasarkan komunikasi, aliran dana, dokumen, dan keterangan yang diperoleh. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat penerimaan lain di luar transaksi yang berkaitan langsung dengan HGB Summarecon.
Selain Adrianto, sejumlah pejabat dan pihak lain turut masuk dalam daftar tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung juga menjadi bagian dari pihak yang diproses dalam perkara tersebut. KPK sebelumnya turut mengamankan Fahd Arafiq dalam rangkaian OTT untuk diperiksa mengenai keterkaitannya dengan pihak-pihak yang sedang diusut. Penyidik melakukan pemetaan terhadap hubungan setiap orang dengan proses administrasi pertanahan dan dugaan transaksi uang. Peran masing-masing tersangka akan diperinci melalui proses penyidikan sebelum perkara dibawa menuju penuntutan.
Salah satu temuan terbesar dalam operasi tersebut adalah uang tunai yang diamankan dari sejumlah lokasi. KPK menyebut total uang yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan sejumlah valuta asing. Sebagian uang ditemukan dalam berbagai tempat penyimpanan, termasuk koper, kardus, dan wadah lainnya. Besarnya nilai tersebut jauh melampaui dugaan transaksi sekitar Rp1,5 miliar yang dikaitkan langsung dengan pengurusan HGB Summarecon. Karena itu, KPK masih melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul seluruh uang yang ditemukan. Penyidik belum dapat menyimpulkan bahwa keseluruhan Rp106,3 miliar tersebut berkaitan langsung dengan perkara Summarecon sebelum proses pembuktian selesai.
Temuan uang dalam jumlah besar tersebut membuka kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. KPK menyatakan terdapat indikasi yang sedang didalami mengenai dugaan tindak pidana korupsi lain selain pengurusan HGB Summarecon. Penyelidikan dapat berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, dokumen yang disita, serta analisis transaksi keuangan. Penyidik juga dapat memanggil pihak tambahan apabila ditemukan hubungan dengan aliran dana yang belum dapat dijelaskan. Pengembangan tersebut menjadi penting untuk mengetahui apakah dugaan penerimaan merupakan kejadian tunggal atau bagian dari pola yang berlangsung lebih luas. Setiap perkara baru tetap membutuhkan bukti yang cukup sebelum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dari sisi administrasi pertanahan, perkara tersebut memperlihatkan besarnya risiko korupsi ketika proses pelayanan berkaitan dengan tanah bernilai ekonomi tinggi. Pembukaan blokir, perpanjangan HGB, pemecahan sertifikat, dan perubahan status tanah merupakan keputusan yang dapat memberikan dampak ekonomi besar terhadap perusahaan pengembang. Karena itu, setiap proses harus dilakukan berdasarkan prosedur dan biaya resmi yang dapat diperiksa secara transparan. Penggunaan perantara di luar mekanisme formal berpotensi membuka ruang transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian ATR/BPN perlu memastikan sistem pengawasan mampu mendeteksi apabila terdapat pejabat yang menggunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Digitalisasi layanan juga perlu disertai audit dan pengawasan terhadap keputusan yang dilakukan pejabat.
KPK selanjutnya akan memeriksa lebih banyak saksi serta mendalami dokumen mengenai HGB yang menjadi objek perkara. Riwayat blokir sertifikat, proses mediasi, permohonan pembukaan blokir, komunikasi antar pihak, dan tahapan administrasi akan menjadi bagian penting dalam pembuktian. Penyidik juga akan membandingkan waktu dugaan pemberian uang dengan keputusan atau tindakan yang dilakukan pejabat pertanahan. Penelusuran tersebut diperlukan untuk menunjukkan hubungan antara pemberian dan kewenangan yang dimiliki penerima. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan mengajukan pembelaan terhadap tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Penetapan sebagai tersangka belum merupakan putusan bersalah karena pembuktian akhir dilakukan melalui proses peradilan.
Penetapan delapan tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor kini membuka penyidikan yang berpotensi berkembang lebih luas. KPK tidak hanya mendalami dugaan pemberian sekitar Rp1,5 miliar untuk membantu proses pertanahan, tetapi juga menelusuri asal-usul uang sekitar Rp106,3 miliar yang ditemukan selama rangkaian OTT. Keterlibatan pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah perantara menjadi fokus untuk mengetahui bagaimana dugaan transaksi tersebut berlangsung. Pemeriksaan terhadap dokumen dan aliran dana akan menentukan apakah terdapat perkara lain yang dapat dikembangkan dari temuan tersebut. Pada saat yang sama, kasus ini menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pelayanan pertanahan yang melibatkan aset bernilai besar. Proses penyidikan berikutnya akan menentukan konstruksi lengkap perkara serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.






