Jakarta, 4 Mei 2026 – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan terbaru terkait tunjangan bagi hakim ad hoc melalui regulasi yang baru diterbitkan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga profesionalitas para hakim dalam menjalankan tugasnya.
Dalam aturan tersebut, besaran tunjangan disesuaikan dengan tanggung jawab dan tingkat beban kerja yang diemban oleh hakim ad hoc di berbagai lingkungan peradilan. Pemerintah menilai penyesuaian ini penting guna mendukung kinerja lembaga peradilan serta memastikan kualitas penegakan hukum tetap terjaga.
Selain peningkatan tunjangan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik tenaga profesional yang kompeten untuk bergabung sebagai hakim ad hoc. Peran mereka dinilai strategis dalam menangani perkara-perkara khusus yang membutuhkan keahlian tertentu.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi di sektor hukum untuk memperkuat integritas dan independensi peradilan di Indonesia. Diharapkan, dengan dukungan kesejahteraan yang lebih baik, para hakim dapat menjalankan tugas secara maksimal dan objektif.








