Jakarta, 18 September 2026 – Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria didorong menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah sekaligus mempercepat penyelesaian konflik agraria di Indonesia. DPR telah mengesahkan rancangan tersebut menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 8 September 2026. Anggota Badan Legislasi DPR menilai reforma agraria tidak cukup hanya diwujudkan melalui sertifikasi atau redistribusi tanah, tetapi harus menyentuh persoalan struktural yang menyebabkan penguasaan lahan tidak merata. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun terlibat konflik dengan perusahaan, pemerintah maupun pemegang hak lainnya. Pembahasan dilakukan dengan melibatkan pemerintah serta berbagai kelompok masyarakat. DPR menargetkan pembahasan dapat diselesaikan secepatnya setelah seluruh substansi memperoleh kesepakatan.
Anggota Baleg DPR Azis Subekti menilai ketimpangan penguasaan tanah yang berlangsung dalam jangka panjang dapat menghambat produktivitas masyarakat dan pembangunan ekonomi. Reforma agraria menurutnya bukan berarti membuat setiap masyarakat memiliki luas tanah yang sama, melainkan memperkecil ketimpangan hingga berada pada tingkat yang tidak menghambat kesempatan ekonomi. Dalam rancangan yang dibahas DPR, rasio gini kepemilikan tanah diarahkan menuju 0,30. Kebijakan tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya produktif, terutama kelompok yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian. Namun, pencapaian target tersebut membutuhkan pendataan kepemilikan dan penguasaan tanah yang lebih terintegrasi. Perbedaan data antarinstansi selama ini menjadi salah satu persoalan dalam penyelesaian masalah agraria.
RUU Reforma Agraria juga diarahkan untuk menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, kawasan hutan, aset pemerintah, BUMN maupun BUMD. Konflik semacam itu dinilai memiliki karakter berbeda dibandingkan sengketa tanah biasa karena terdapat ketimpangan posisi antara pihak yang berhadapan. Regulasi baru diharapkan memberikan mekanisme penyelesaian yang lebih jelas sehingga masyarakat tidak harus menghadapi proses panjang tanpa kepastian. Penyelesaian dapat mencakup restitusi atau pengembalian hak serta redistribusi tanah sesuai kondisi setiap perkara. Tanah yang diberikan kepada masyarakat juga perlu diikuti program pemberdayaan agar dapat menjadi sumber penghidupan secara berkelanjutan. Pemerintah dan DPR ingin mencegah tanah hasil reforma agraria kembali berpindah kepada pemodal besar setelah didistribusikan.
Salah satu bagian penting dalam rancangan tersebut adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut dirancang menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi program reforma agraria. Keberadaan badan khusus diharapkan dapat mengurangi persoalan koordinasi karena urusan pertanahan selama ini bersinggungan dengan banyak kementerian dan lembaga. Sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, pesisir hingga pembangunan infrastruktur memiliki regulasi masing-masing yang dalam sejumlah kasus dapat saling beririsan. Namun, kewenangan BRAN tetap perlu dirumuskan secara jelas agar tidak bertabrakan dengan lembaga lain maupun mekanisme peradilan. Pembahasan mengenai posisi lembaga tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan RUU.
Perlindungan terhadap petani gurem dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah juga menjadi bagian yang ingin diperkuat. Legalisasi tanah yang terlalu sempit dinilai belum otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila pemilik tidak mendapatkan akses terhadap pembiayaan, sarana produksi, pasar dan pendampingan. Karena itu, reforma agraria dirancang tidak berhenti setelah masyarakat memperoleh hak atas tanah. Pemberdayaan penerima menjadi bagian penting agar lahan dapat digunakan secara produktif dan memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang. Distribusi tanah juga perlu diawasi agar tidak jatuh kepada spekulan atau kelompok yang sebelumnya telah menguasai lahan dalam jumlah besar. Ketepatan menentukan penerima akan menjadi salah satu faktor penting keberhasilan kebijakan tersebut.
Pembahasan RUU Reforma Agraria kini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab dengan cakupan mulai dari objek dan subjek reforma agraria hingga penyelesaian konflik dan kelembagaan. DPR sebelumnya menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan menjelang Hari Tani Nasional pada 24 September 2026, meski pembahasan tetap membutuhkan kesepakatan dengan pemerintah terhadap substansi yang diatur. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi yang disepakati dapat diterapkan secara konsisten setelah disahkan. Integrasi data, kejelasan kewenangan dan pengawasan distribusi tanah akan menentukan efektivitas pelaksanaannya. RUU tersebut diharapkan mampu memberikan kerangka hukum yang lebih kuat untuk mengurangi ketimpangan sekaligus menyelesaikan konflik agraria secara lebih terstruktur.






